Layanan Rumah Negara Golongan III adalah fitur yang memudahkan pegawai yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penggunaan atau sewa Rumah Negara Golongan III yang dikelola oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur. Formulir ini dirancang untuk memastikan proses pengajuan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.